Sumber :
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAlog - Di hampir semua kota di Indonesia, banyak sekolah yang melanggar aturan penjualan buku kepada siswa dengan dalih membantu siswa dan sebagai latihan di rumah. Boleh saja ada peraturan dan larangan penjualan buku di sekolah, namun penerbit juga mengeluarkan sejumlah uang komisi penjualan yang dapat meningkatkan kesejahteraan pihak sekolah.
Tingkat kesejahteraan yang masih minim rupanya salah satu pemicu kreativitas untuk mengakali peraturan dan ketentuan mengenai penjualan buku di sekolah. Untuk menyamarkan kegiatan tersebut, pihak sekolah biasanya bekerja sama dengan pihak ke tiga di luar sekolah, seperti kios fotocopy dan selanjutnya pihak sekolah mendapatkan komisi penjualan dari penerbit.
Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini
KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :