Sumber :
- http://entegila.wordpress.com
VIVAlog - Koperasi adalah suatu sistem ekonomi, karena memiliki kedudukan ekonomi dan politik yang cukup kuat. Dasarnya adalah konstitusi, yakni berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Baca Juga :
Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
Inilah yang kemudian ditafsirkan oleh Bung Hatta, sebagai usaha bersama dengan dasar kekeluargaan yang tidak lain merupakan karakter koperasi. Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional.
Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :