Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAlog - Yogyakarta memang istimewa. Di tengah berbagai indikator keistimewaan, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui dinas sosial telah melakukan terobosan luar biasa dengan menyusun rancangan peraturan daerah mengenai perlindungan anak yang hidup di jalan, yang telah disahkan sebagai Perda Nomor 6 tahun 2011 pada tanggal 30 Mei 2011.
Baca Juga :
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial
Perlindungan didefinisikan sebagai segala tindakan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan melalui serangkaian upaya sehingga anak terentaskan dari kehidupan di jalan.
Innalillahi, Prajurit Terbaik TNI Angkatan Darat Meninggal Dunia Tersambar Petir
Prajurit itu tersambar petir di Jakarta.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :