Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
Vlog - Selama ini rakyat hanya bisa menyaksikan kebijakan demi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Mereka tidak terlibat dalam perencanaan, pembuatan, dan pengawasan kebijakan.
Rakyat selalu diminta untuk mendengar dan mentaati seluruh produk kebijakan, tak terkecuali kebijakan yang merugikan mereka. Bagaimana rakyat dapat terlibat dalam pembuatan kebijakan publik?
Kekuatan hukum yang menjamin keterlibatan rakyat dalam pembuatan kebijakan publik adalah, Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pasal 5 huruf q, yaitu asas pembentukan peraturan dan perudang-undangan yang baik yang keterbukaan.
Baca Juga :
Perburuan Alien Belum Usai, Kawan
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia Saat Survey Medan Latihan di Karawang
Tentara Amerika Serikat yang meninggal dunia adalah Mayor WW
VIVA.co.id
23 April 2024
Baca Juga :