Besmilelah

Jangan Menikah Karena Paksaan

Ilustrasi Pernikahan
Sumber :

Vlog - Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan.

Sedangkan secara istilah fiqih, kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan di antara pasangan untuk menjalankan perkawinan. Tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat kita.

Secara hukum, kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas persetujuan kedua calon mempelai. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024