Sumber :
- Surabaya Post
Vlog - Seperti halnya mengemudikan kendaraan bermotor di darat (jalan raya), yang mewajibkan pengendaranya memiliki surat izin mengemudi (SIM), di air pun demikian. Pengemudi alat transportasi air diharuskan mengantongi surat kecakapan kapal (SKK).
Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Banjarmasin, Rusdiansyah melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Laut, Yuliansyah mengatakan setiap pengemudi alat transportasi air harus memiliki SKK.
"Secara umum SKK fungsinya sama dengan SIM kendaraan bermotor di jalan raya. Bedanya SKK digunakan oleh pengemudi alat transportasi air seperti taksi air, bus air atau kapal," kata Yuliansyah.
Baca Juga :
Anjuran Melewati Jalur Berbeda Saat Berangkat dan Pulang Sholat Idul Fitri dari Para Ulama
Pesan Terakhir Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 ke Ibunya: Mah Aa Mau Pulang
Kisah pilu datang dari ibu Muhammad Nazaki (Zaki) salah satu korban tewas dalam insiden kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat Senin, 8 April 2024
VIVA.co.id
10 April 2024
Baca Juga :